Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-09 19:12:15【Resep Pembaca】938 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(576)
Artikel Terkait
- Pedagang pasar Legi Parakan gelar kirab seratus tumpeng
- Sepak bola harus jadi kesenangan saat usia 9–14 tahun
- Ngak perlu biaya mahal, Ini cara bikin "black garlic" sendiri di rumah
- Kalbe ajak masyarakat kelola gula darah dengan metode 5 J
- CKG, cahaya harapan dari negara untuk masa senja berjaya
- Anak sering mimisan? Jangan panik, ini cara mudah mengatasinya
- Ngak perlu biaya mahal, Ini cara bikin "black garlic" sendiri di rumah
- 12 SPPG yang langgar SOP siap beroperasi kembali
- Makanan dan minuman sehat yang bisa membantu menambah tinggi badan
- Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah
Resep Populer
Rekomendasi

Singapura tarik produk kismis usai ditemukan alergen

BGN tegaskan menu MBG ngak boleh gunakan bahan pabrikan

Grab tanggapi rencana pemerintah terbitkan perpres kesejahteraan ojol

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Program MBG di Banjarmasin telah menyasar 66 ribu penerima manfaat

Pelatihan penjamah Makan Bergizi Gratis di Palu

560 SPPG sudah kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar